
Deli Serdang, Faktainews.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AH (41), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dan R alias A (20), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Informasi itu menyebut R alias A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua terduga pelaku. Hingga pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengidentifikasi keberadaan R alias A dan AH.
Keduanya kemudian diamankan di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji. Petugas selanjutnya melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, R alias A dan AH menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji.
Personel kemudian meminta kedua terduga pelaku menyerahkan narkotika tersebut. R alias A dan AH selanjutnya mengambil satu plastik kresek warna putih ukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula warna putih berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 153 gram dari dalam kamar gudang rumah tersebut.
Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.
R alias A dan AH mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Namun, berdasarkan keterangan keduanya, barang tersebut merupakan milik R alias A yang diperoleh dari pemberian seseorang bernama U.
Selanjutnya, R alias A dan AH beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan dua warga Pantai Labu tersebut. Keduanya diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu.
“Saya menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Kasat Narkoba.
Ia mengatakan kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
{Team/ Faktainews.com}