Sempat Diusir Pihak Kecamatan, Galian C di Jalan Benteng Desa Serdang Kembali Beroperasi



Deli Serdang, Faktainews.com
| Aktivitas galian C yang diduga berkedok program cetak sawah kembali beroperasi di Dusun 10, Desa Serdang, Jalan Benteng, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sempat diusir pihak kecamatan.

Pada Selasa (1/9/2026), aktivitas penggalian tanah masih terlihat berlangsung. Warga mempertanyakan pengawasan Pemerintah dan mendesak aparat terkait turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Kembalinya aktivitas penggalian itu memicu kekhawatiran warga. Mereka takut alat berat dan lalu lintas truk bertonase besar kembali merusak Jalan Benteng yang sebelumnya sempat mengalami kerusakan parah.

Warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung selama tiga hari. Menurut mereka, lokasi penggalian berada tepat di sisi bantaran sungai Jalan Benteng.

"Dulu jalan kami rusak parah dan susah dilalui. Sekarang jalan sudah diperbaiki Pemerintah dan kondisinya bagus. Kami takut kembali rusak karena truk-truk berat keluar masuk," ujar seorang warga.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator masih beroperasi mengeruk tanah tepat di sisi bantaran sungai Jalan Benteng. Di lokasi yang sama, kendaraan pengangkut material terlihat keluar-masuk secara bergantian membawa tanah hasil galian.

Warga menyebut lalu lintas kendaraan berat tersebut telah berlangsung selama tiga hari. Mereka menilai intensitas truk dengan muatan berat berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan, terlebih Jalan Benteng merupakan akses yang digunakan masyarakat setiap hari.

"Kalau truk terus keluar masuk dengan muatan berat, jalan ini dikhawatirkan cepat rusak. Kami yang setiap hari melintas tentu yang merasakan dampaknya. Belum lagi debu yang beterbangan setiap kali truk lewat," kata warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan karena telah dipasang pembatas beton di sejumlah titik jalan untuk membatasi kendaraan besar melintas. Namun, mereka menduga pembatas tersebut masih dapat dilalui dengan berbagai cara sehingga aktivitas kendaraan bertonase berat tetap berlangsung.

Warga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Terlebih, kegiatan penggalian disebut kembali berjalan setelah sebelumnya sempat mendapat teguran dan diusir pihak kecamatan.

Mereka meminta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Legalitas kegiatan, menurut warga, perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk status program yang disebut sebagai cetak sawah, izin penggalian, serta izin pengangkutan material.

"Jangan sampai nanti jalan rusak lagi, masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Jalan ini baru diperbaiki. Kalau rusak karena aktivitas truk, siapa yang bertanggung jawab?" ujar warga lainnya.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa kerusakan jalan bukan persoalan sepele. Perbaikan infrastruktur membutuhkan anggaran negara dan proses yang tidak singkat. Karena itu, mereka meminta aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas umum dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lebih besar.

Warga mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memberikan kepastian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut beroperasi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Masyarakat berharap aparat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan, lingkungan, maupun aturan terkait penggunaan jalan.

"Kalau memang izinnya tidak ada atau melanggar aturan, kami minta segera dihentikan. Jangan tunggu jalan rusak dulu baru bertindak," kata warga.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama