
PERBAUNGAN, Faktainews.com | Muhammad Fauzi Fadli (29) tak berkutik saat kepergok Tim Buser Pengamanan (PAM) Kebun Melati tengah mengutip brondolan kelapa sawit di Afdeling I Blok 10, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Warga Karang Anyar, Dusun II, Kecamatan Perbaungan itu diamankan petugas saat patroli rutin di areal perkebunan. Dari lokasi, petugas menemukan 1 goni berisi brondolan dengan berat sekitar 40 kilogram yang diduga hendak dibawa keluar dari areal kebun.
Selain brondolan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 3968 BT yang digunakan dan berada di lokasi kejadian.
Penangkapan bermula ketika tim PAM Kebun Melati menyisir Afdeling I Blok 10. Saat patroli, petugas melihat seorang pria yang tidak dikenal tengah mengutip brondolan di areal perkebunan.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan. Fauzi berhasil dibekuk tanpa perlawanan, berikut satu goni brondolan dan sepeda motor yang berada di lokasi.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos Induk untuk diamankan sebelum diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan tersebut melibatkan petugas securyti Putra dan Satria, dengan dukungan Darbakti selaku Bapam, Riki Ginting (BKO Polri), Endra (BKO), Safi'i (Danton), Prastowo (Danru), serta Tri Nito (Admin JWM).
Aksi pengamanan ini menjadi bagian dari upaya PAM Kebun Melati memperketat pengawasan terhadap areal perkebunan, khususnya di titik-titik yang dinilai rawan pencurian dan pengambilan hasil produksi tanpa hak. Patroli rutin terus dilakukan untuk mencegah hasil produksi keluar dari areal kebun secara ilegal.
Terpisah, Manajer Kebun Melati Mojokerto Nainggolan mengatakan, setiap orang yang diamankan dalam kasus dugaan pencurian hasil perkebunan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen manajemen dalam menjaga aset dan hasil produksi perusahaan sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
{Team/ Faktainews}