![]() |
PANTAI LABU, Faktainews.com | Keluhan warga terkait dugaan limbah peternakan CV Putra Jaya Farm yang masuk ke area persawahan di Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki tahap penanganan pemerintah.
Warga mendesak pemerintah tidak berhenti pada menerima laporan. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang bersama Dinas dan Instansi terkait turun langsung ke lokasi serta memastikan persoalan tersebut diperiksa hingga tuntas.
Pemeriksaan diminta tidak hanya menyangkut dugaan limpasan limbah kotoran ternak ke persawahan, tetapi juga sistem pengelolaan dan penampungannya. Warga meminta pemerintah memeriksa legalitas dan perizinan usaha, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air bawah tanah, serta potensi dampak aktivitas peternakan terhadap lahan pertanian masyarakat.
Warga menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani secara sementara. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas dan memastikan pengelola melakukan perbaikan yang nyata.
Salah seorang warga yang terdampak, Bu alias Di (35), mengatakan sempat melihat alat berat berupa excavator bekerja di sekitar lokasi peternakan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, alat tersebut digunakan untuk mengeruk area penampungan kotoran ternak sekaligus membuat benteng atau tanggul tanah.
Namun, Bu menilai langkah tersebut belum menjawab kekhawatiran warga. Ia khawatir tanggul tanah kembali terkikis atau jebol ketika hujan deras sehingga limbah berpotensi meluber ke persawahan.
Ia meminta pengelola CV Putra Jaya Farm membangun sistem penahan yang lebih permanen, salah satunya dengan membuat pagar atau dinding beton di sekeliling area peternakan.
“Kalau hanya benteng tanah, saat hujan bisa terkikis dan limbah tetap menyebar ke sawah. Harapan saya dibuat pagar atau dinding beton supaya limbah tidak masuk lagi ke lahan kami,” ujar Bu.
Menurut warga, keberadaan peternakan pada dasarnya bukan persoalan selama kegiatan usaha dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab. Namun, mereka menegaskan lahan persawahan masyarakat tidak boleh menjadi tempat limpahan limbah kotoran ternak.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2026), Kepala Bidang Penaatan DLH Kabupaten Deli Serdang, Ramot Sipayung, mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Sedang dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan dan menunggu hasil pengujian,” kata Ramot.
Hasil pengujian nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan di sekitar peternakan serta memastikan ada atau tidaknya dampak yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Warga kini menunggu hasil pengujian. Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan sampel, melainkan menghasilkan penyelesaian yang jelas dan dapat mencegah persoalan kembali berulang.
Bagi warga, persoalan ini menyangkut lahan pertanian dan mata pencaharian. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak membiarkan keluhan berlarut dan memastikan ada solusi permanen agar limbah tidak kembali mengalir ke persawahan setiap kali hujan turun.
{Team/ Faktainews.com}
