
Batang Kuis, Faktainews.com | Pelarian panjang seorang pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan kebun PTPN II akhirnya berakhir. Setelah buron lebih dari tiga bulan, pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis, Jumat (23/1/2026) malam.
Pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Deli Serdang untuk menghindari kejaran aparat.
Tersangka diketahui bernama Rizki Budianto alias Doli (22), warga Dusun IV, Desa Sidodadi. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Badrul Ihza Naipospos, yang merupakan petugas keamanan kebun PTPN II.
Usai kejadian penganiayaan, pelaku memilih kabur dan bersembunyi selama berbulan-bulan. Namun, berkat kerja keras, penyelidikan intensif, dan koordinasi yang solid, Tim Opsnal Polsek Batang Kuis akhirnya berhasil mengakhiri pelarian pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Batang Kuis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak manajemen PTPN II menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Batang Kuis, khususnya Tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H., serta Tim Macan yang terdiri dari Aiptu Fauzi, Aipda Syahdan, dan Bripka Hendri, atas profesionalisme, dedikasi, dan ketegasan dalam menegakkan hukum.
Manajemen menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas keamanan dan seluruh karyawan yang menjalankan tugas di lingkungan perkebunan, sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan terhadap aparat pengamanan tidak akan ditoleransi.
{Team/ Faktainews.com}