Pencurian Sawit Kembali Digagalkan, Tim Pengamanan Kebun TGP Amankan Dua Pelaku dan 20 Tandan TBS

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Aksi pemanenan tidak sah kembali terungkap di areal Perkebunan Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP). Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh tim pengamanan saat kedapatan melakukan panen ilegal di Blok 89 TM 2021 Afdeling V, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.



Kejadian tersebut pertama kali terdeteksi oleh Jefri Prabowo, anggota Security JWM TGP, yang tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah kebun. Saat menyisir area, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin.



Mengetahui adanya dugaan pelanggaran, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Koordinator Keamanan (Korkam) Kebun dan Danton. Menindaklanjuti laporan tersebut, Korkam langsung menginstruksikan pengerahan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk membantu petugas jaga melakukan pengejaran dan penindakan.



Tak berselang lama, personel BKO bersama petugas jaga bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil, dua orang pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari areal pemanenan.



Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Bima Wardana (18), pelajar, warga Dusun Sedar, Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, dan Bagas Yuda Pratama (19), pelajar, warga Dusun Gotong Royong, Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau.



Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan, ditemukan banyak pelepah sawit berserakan yang menguatkan dugaan telah terjadi aktivitas pemanenan. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 20 tandan buah segar (TBS) yang diduga kuat merupakan hasil panen tidak sah.



Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan TBS, satu unit sepeda motor, satu unit becak barang, serta dua bilah arit yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.



Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Sentral Kebun TGP untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan awal. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Pagar Merbau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pengamanan dan penindakan kasus ini melibatkan Koordinator Keamanan Kebun, tujuh personel BKO Kebun, serta delapan personel Security JWM.



Pihak pengamanan Kebun TGP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan serta melindungi aset perusahaan dari segala bentuk pencurian dan aktivitas ilegal.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)