![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK., MSi, melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IJU alias TITUT (38), warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap pada Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Korban, Jenal Karo-Karo (37), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kediamannya. Barang-barang yang raib dalam peristiwa tersebut meliputi dua unit mesin pompa air merek San Jet Pump, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, 23 unit wajan, satu kukusan air, satu panci aluminium, serta satu teko air.
Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Romas Manullang, istri korban, yang baru pulang mengantar anak sekolah. Setibanya di rumah, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang, sementara korban masih berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa barang-barang milik korban menggunakan becak bermotor.
hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin IPTU Hotman Barus, S.H. segera bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bon faktur pembelian mesin pompa air serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tanjung Morawa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
{Team/ Faktainews.com}
