Resahkan Masyarakat, Dishub Deli Serdang Tertibkan Jukir Liar di Lubuk Pakam, Delapan Orang Diamankan

Redaksi
By -
0



Lubuk Pakam, Faktainews.com
| Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya praktik juru parkir liar di kawasan Kota Lubuk Pakam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang bersama Trantib Kecamatan Lubuk Pakam menggelar operasi penertiban, Selasa (12/5/2026).



Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di sepanjang kawasan Kota Lubuk Pakam yang selama ini dikeluhkan warga akibat praktik pungutan parkir tanpa aturan dan tanpa identitas resmi.



Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Dishub Deli Serdang untuk menjalani pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pengutipan parkir tanpa mandat dan izin resmi.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi Aritonang, didampingi Kabid Prasarana Hendra Syahputra Siregar dan Kasi Perparkiran Amri Ananda Rangkuti, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang dinilai meresahkan.



“Kegiatan ini atas dasar keluhan masyarakat terkait maraknya jukir liar di Kota Lubuk Pakam. Karena itu, Dishub menyikapi dengan melakukan penertiban. Tadi kita sudah mengamankan delapan orang petugas jukir liar dan membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” ujar Suriyadi.



Lebih lanjut, pihaknya juga memanggil pihak yang memberikan mandat maupun pengelola parkir yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun pihak kecamatan guna dilakukan pembinaan dan penataan sistem parkir yang lebih tertib.



“Kita arahkan agar petugas parkir memiliki kelengkapan resmi seperti rompi dan bed nama, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana jukir resmi dan mana yang tidak. Selain itu, tata kelola parkir juga harus dibuat lebih tertib,” tegasnya.



Suriyadi turut menegaskan bahwa tarif parkir resmi yang berlaku harus sesuai ketentuan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.



Penertiban tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dishub Deli Serdang memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Lubuk Pakam.



{Team}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)