
Sumut, Faktainews.com | Sehari penuh menyisir titik-titik rawan, Tim Keamanan Kebun Tandem kembali membuktikan efektivitas pola patroli terpadu dalam menjaga aset perusahaan. Sepanjang Selasa (21/7/2026), tim gabungan yang terdiri atas personel keamanan, BKO, Bapam, TNI/Polri, security, serta asisten kebun berhasil menggagalkan empat aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah afdeling.
Seluruh pelaku berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, upaya mereka membawa keluar hasil panen ilegal gagal total. Tim keamanan berhasil menguasai seluruh barang bukti yang ditinggalkan di lokasi, sekaligus mempertegas bahwa pengawasan yang diperketat mulai mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian hasil perkebunan.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.20 WIB di Afdeling VII Blok M, belakang Kampung Kelumpang. Saat melaksanakan patroli, Tim Keamanan Tandem Rayon B bersama Bapam, BKO TNI/Poldasu, security, dan asisten kebun memergoki aktivitas panen liar di areal perkebunan.
Melihat petugas datang, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah permukiman warga. Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 12 tandan TBS dengan berat sekitar 192 kilogram, serta satu bilah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Afdeling VII Kelumpang.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Keamanan, BKO, dan Security Rayon A kembali bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas pemanen liar di Afdeling IV Blok G2 Kolaman, Sei Semayang. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengejaran. Para pelaku kembali melarikan diri ke arah Kampung Rusip, Klumpang Kampung.
Meski gagal menangkap pelaku, hasil penyisiran membuahkan temuan 23 tandan TBS Komedel 17 dengan estimasi berat sekitar 391 kilogram yang masih berserakan di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian dilangsir dan diamankan ke Pos Keamanan Rayon A Afdeling IV Sei Semayang.
Operasi berlanjut sekitar pukul 13.30 WIB di Afdeling II Blok 01. Dalam patroli tersebut, petugas memergoki pemanen liar yang sedang melangsir hasil panen. Tim sempat melakukan pengendapan sebelum bergerak melakukan penyergapan. Namun, para pelaku kembali meloloskan diri ke arah Perkampungan Titipapan.
Di lokasi, petugas mengamankan 15 tandan TBS Komedel 22 dengan berat sekitar 330 kilogram, berikut satu bilah egrek yang ditinggalkan pelaku. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos Keamanan Kebun Tandem.
Keberhasilan berikutnya terjadi sekitar pukul 14.50 WIB di Afdeling IV Blok A4 Bulu Ayam, Sei Semayang. Tim Keamanan, BKO, dan Security Rayon A kembali memergoki aktivitas panen liar. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku berhamburan melarikan diri ke arah Kampung Sialang Muda, Klumpang Kampung.
Penyisiran yang dilakukan petugas kembali membuahkan hasil. Sebanyak 23 tandan TBS Komedel 17 dengan berat sekitar 391 kilogram berhasil diamankan sebelum sempat dibawa keluar dari areal perkebunan. Barang bukti kemudian dibawa ke Pos Keamanan Rayon A Afdeling IV Sei Semayang.
Dari empat operasi tersebut, Tim Keamanan Kebun Tandem berhasil menyelamatkan sedikitnya 73 tandan TBS dengan total berat sekitar 1.304 kilogram, serta mengamankan dua bilah egrek yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Rangkaian keberhasilan itu memperlihatkan bahwa patroli rutin, pengendapan, penyisiran, serta respons cepat petugas menjadi kombinasi yang efektif dalam menggagalkan pencurian hasil perkebunan. Pola pengamanan ini akan terus diperkuat untuk menjaga aset perusahaan sekaligus menekan angka pencurian di wilayah operasional Kebun Tandem.
Manajemen menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pencurian hasil perkebunan maupun aktivitas panen liar. Seluruh areal operasional berada dalam pengawasan ketat, dan setiap pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam pengambilan maupun penampungan hasil perkebunan secara ilegal karena selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum.
{Team/ Faktainews.com}