
Pantai Labu, Faktainews.com | Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (28), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
MA diamankan petugas di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula saat personel Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pantai Labu langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. Saat hendak diamankan, MA sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram, yang disembunyikan di bawah celana pelaku.
Dalam interogasi awal, MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan, penyelidikan, serta proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pantai Labu IPDA Roni Dachi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, personel Polsek Pantai Labu telah mengamankan seorang pria berinisial MA di Desa Paluh Sibaji terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan pemberkasan perkara lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Pantai Labu dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku MA telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut," tutup Kapolsek.
{Team/ Faktainews.com}